
Pantau.com - Bea Cukai melakukan pemusnahan terhadap jutaan batang rokok ilegal dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan di sejumlah wilayah pengawasan.
Bea Cukai Ambon memusnahkan rokok ilegal hasil operasi pasar pada Kamis, 12 November 2020. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang ilegal tersebut. "Pada kesempatan ini kami memusnahkan 1.100 batang rokok ilegal hasil pernindakan periode 2019 akhir hingga 2020," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Saut Mulia dalam keterangan yang diterima pada Jumat (13/11/2020).
Selain itu Bea Cukai Ambon juga memusnahkan 874 pakaian bekas, 145 pasang alas kaki bekas, mainan bekas, buku bekas, 111 barang bekas lainnya, botol dot bayi, popok, tisu basah, dan peralatan kesehatan lainnya sejumlah 302 kemasan, serta 359 obat, multivitamin, dan salep.
"Barang-barang ini seperti pakaian bekas yang merupakan eks barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh si penerima barang karena tidak dapat memenuhi ketentuan impor barang bekas di mana barang bekas dilarang untuk diimpor. Dilarang untuk diimpor karena dilihat dari sisi kesehatan kita tidak tahu apakah ada bakteri atau virus yang melekat apalagi di pandemi Covid-19 sekarang ini."
Baca juga: Bea Cukai Lepas Ekspor Sarang Burung Walet dan Olahan Singkong
Dalam pemusnahan barang ilegal tersebut, turut hadir Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Erwin Situmorang, perwakilan KPKNL, Kpela Bidang Luar Negeri Dinas Perindag Maluku, Syarif Hidayat, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon Yuniarsono, serta rekan media di Ambon.
"Yang pasti tujuan kita mengamankan barang-barang bekas dan juga rokok hasil penindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat kita agar terhindar dari efek buruk seperti penyebaran virus dari pakaian bekas itu sendiri, dan juga dari rokok yang dilekati pita cukai palsu maupun rokok polos yang mana komposisinya tidak jelas," ungkap Saut Mulia.
Sementara itu di wilayah pulau Sumatera, Bea Cukai Pematang Siantar juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan bulan Juni 2019 hingga Maret 2020. "Pada kesempatan kali ini kami memusnahkan 530.525 batang rokok ilegal dan 69 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang penindakan mencapai Rp279,62 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp308,93 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pematang Siantar Gunawan Sani Saputro.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia Senilai Rp100 M
Gunawan menambahkan, hingga Oktober 2020, Bea Cukai Pematangsiantar telah melakuka penindakan 91 kali dan berhasil mengamankan 545.360 batang rokok ilegal. Barang-barang hasil penindakan tersebut diamankan di wilayah pengawasan yang terdiri dari 6 kabupaten dan 1 kota yaitu Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Phakpak Barat, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.
Sementara itu, Bea Cukai Teluk Bayur juga melakukan pemunshan terhadap 17.667.784 batang rokok ilegal, 5 botol liquid vape, dan 52 botol minuman keras ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria menyatakan selain memusnahkan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan barang ilegal lainnya.
"Kami juga memusnahkan 254 sex toys, pakaian bekas, kosmetik, sparepart bekas, tablet bekas, dan barang lainnya yang masuk ke kategori lartas," ungkap Hilman. Dalam pemusnahan ini, terdapat perkiraan nilai keseluruhan barang yang telah dimusnahkan sebesar Rp13.889.937.180 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp.6.895.158.160.
- Penulis :
- Noor Pratiwi