
Pantau - Kasus penganiayaan yang dilakukan mantan Kadispora Papua Barat berinisial HLM tidak lagi dilanjutkan lantaran tiga korban bersama pelaku sepakat berdamai.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, mengatakan penyelesaian kasus ini didasari pencabutan laporan polisi oleh ketiga korban tanpa ada paksaan.
"Mantan Kadispora Papua Barat HLM bebas dari tahanan Polres Manokwari pada Jumat (18/11) setelah perkara penganiayaan diselesaikan dengan restorative justice atas kesepakatan damai para pihak melalui proses mediasi polisi," ujar Gultom seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022).
Gultom menyebut, baik ketiga korban ASN perempuan maupun pelaku benar-benar ingin bermediasi tanpa ada tekanan sehingga tim penyidik menindaklanjuti dengan menggunakan keadilan restorasi.
Para pihak saat dimediasi telah membuat pernyataan bersama tentang kesiapan bertanggung jawab di luar kewenangan penyidik kepolisian.
"Proses mediasi damai hingga restorative justice disaksikan pihak kuasa hukum HLM, serta para kepala suku masing-masing dari ketiga korban, yakni Meiske Johana CH Tuasela, Ema Ronsumbre, dan Merry C Kabuare," ujarnya.
Atas penyelesai kasus yang berakhir damai ini, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua Barat berinisial HLM yang menjadi tersangka kasus penganiayaan akhirnya bebas dari jeratan hukum.
Diketahui, mantan Kadispora Papua Barat HLM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manokwari pada 27 Oktober 2022 atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022.
Dari laporan itu, Polres Manokwari kemudian menahan HLM selama 20 hari sejak 8 November 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga Aniaya 3 Wanita, Kadispora Papua Barat Dipolisikan
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, mengatakan penyelesaian kasus ini didasari pencabutan laporan polisi oleh ketiga korban tanpa ada paksaan.
"Mantan Kadispora Papua Barat HLM bebas dari tahanan Polres Manokwari pada Jumat (18/11) setelah perkara penganiayaan diselesaikan dengan restorative justice atas kesepakatan damai para pihak melalui proses mediasi polisi," ujar Gultom seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022).
Gultom menyebut, baik ketiga korban ASN perempuan maupun pelaku benar-benar ingin bermediasi tanpa ada tekanan sehingga tim penyidik menindaklanjuti dengan menggunakan keadilan restorasi.
Para pihak saat dimediasi telah membuat pernyataan bersama tentang kesiapan bertanggung jawab di luar kewenangan penyidik kepolisian.
"Proses mediasi damai hingga restorative justice disaksikan pihak kuasa hukum HLM, serta para kepala suku masing-masing dari ketiga korban, yakni Meiske Johana CH Tuasela, Ema Ronsumbre, dan Merry C Kabuare," ujarnya.
Atas penyelesai kasus yang berakhir damai ini, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua Barat berinisial HLM yang menjadi tersangka kasus penganiayaan akhirnya bebas dari jeratan hukum.
Diketahui, mantan Kadispora Papua Barat HLM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manokwari pada 27 Oktober 2022 atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022.
Dari laporan itu, Polres Manokwari kemudian menahan HLM selama 20 hari sejak 8 November 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga Aniaya 3 Wanita, Kadispora Papua Barat Dipolisikan
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia