
Pantau.com - Pengamat dan penggiat penyalahgunaan narkotika Anang Iskandar mengatakan Lucinta Luna bukan target operasinya (TO) penyidik narkotika. Target sebenarnya adalah pengedar narkoba, bukan pemakai seperti Lucinta.
"TO penyidik narkotika adalah pengedar, bukan penyalahguna seperti Lucinta Luna, kecuali tujuan penangkapannya untuk ditempatkan di lembaga rehabilitasi agar sembuh," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam (18/2/2020).
Baca juga: Ahli dari BNN Didatangkan untuk Lengkapi Keterangan Lucinta Luna
Mantan Kepala BNN periode 2012-2015 itu menjelaskan, kalau penyidik narkotika tidak menemukan bukti bahwa Lucinta Luna sebagai pengedar maka perkara yang menerpa Lucinta Luna adalah "murni" perkara penyalahgunaan narkotika.
Menurut dia, perkara penyalahguna narkotika ditandai dengan jumlah barang buktinya sedikit, kepemilikan narkotika terbatas untuk pemakaian sehari, tidak untuk dijual.
"Pemeriksaan laboratorium darahnya positif mengandung narkotika dan tersangkanya mengakui perbuatannya," katanya.
Menurut dia, apabila dilakukan penilaian atau divisum oleh dokter ahli maka statusnya dinyatakan sebagai penyalahguna penderita sakit ketergantungan narkotika yang disebut pecandu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam transaksi jual beli narkotika, peran penyalahguna sebagai pembeli narkotika untuk dikonsumsi, sedangkan pengedar berperan sebagai penjual atau pemasok, mendapatkan keuntungan.
Pemasok narkotika untuk Lucinta, atas nama IF alias FLO inilah yang harusnya menjadi TO-nya penegak hukum untuk diberantas, sedangkan Lucinta Luna menjadi TO-nya Kemenkes dan Kemensos untuk disembuhkan.
Baca juga: Pemilik Dua Butir Pil Ekstasi di Apartemen Lucinta Luna Masih Misterius
Anang menjelaskan maksud dari TO-nya Kemenkes dan Kemensos tersebut tertuang dalam Pasal 127 ayat 2 bahwa penyalahguna seperti Lucinta adalah penderita sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.
"Penderita tersebut masuk lingkup tugasnya Kemenkes dan Kemensos bukan tugas utamanya penegak hukum," kata Anang yang kini aktif mengajar di Trisakti.
Sementara tugas penyidik dan penegak hukum lainnya, lanjut dia, adalah mendukung menyembuhkan penyalahguna agar tidak kerap menjadi penyalahguna kambuhan melalui penegakan hukum bersifat rehabilitatif.
"Penyalahguna narkotika seperti Lucinta Luna hanya bisa sembuh dari sakit ketergantungan narkotika kalau direhabilitasi secara tuntas dan sungguh-sungguh," kata Anang.
rn- Penulis :
- Kontributor RZK