Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Alasan Gatot Cs Gagal Temui Aktivis KAMI dan Kapolri di Mabes Polri

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Ini Alasan Gatot Cs Gagal Temui Aktivis KAMI dan Kapolri di Mabes Polri

Pantau.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan alasan mengapa Polri tidak memperkenankan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) untuk menengok para aktivis KAMI yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim.

"Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Akui Gerakan KAMI Memang untuk Kekuasaan, tapi...

Seperti diketahui pada siang tadi, Presidium KAMI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo gagal menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta, terkait upaya pembebasan para aktivis KAMI yang ditangkap polisi.

Dalam kesempatan itu Gatot Nurmantyo datang bersama petinggi KAMI lainnya yakni Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, dan Prof Rochmat Wahab. "Kami juga tidak diperbolehkan untuk menemui para aktivis KAMI yang ditahan," kata Gatot.

Gatot mengatakan, tidak mengetahui alasan kedatangannya untuk menengok para tersangka dan bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis ditolak oleh polisi. "Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah," ujarnya.

Baca juga: 3 Petinggi Ditangkap, Gatot Nurmantyo: Suatu Persepsi Betapa KAMI itu Hebat

Sebelumnya ada sembilan aktivis KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangsel dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.

Mereka diduga melakukan penghasutan, menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial untuk mendukung demonstrasi menentang UU Cipta Kerja. Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.

Penulis :
Noor Pratiwi