billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kompol Chuck Minta Dibebaskan, Klaim Perbuatannya Murni Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kompol Chuck Minta Dibebaskan, Klaim Perbuatannya Murni Jalankan Perintah Ferdy Sambo
Pantau - Kompol Chuck Putranto meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung, mengatakan bahwa kliennya murni menjalankan perintah atasan.

“Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” ucap Jhony saat membacakan eksepsi, Rabu (26/10/2022).

Jhony menyatakan bahwa Chuck tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana.

Ia menuturkan bahwa perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di pos satpam di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya, dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah, bukan juga sebagai perkara menghilangkan barang bukti, seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan.

“Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku penyidik,” kata Jhony.

Akan tetapi, pada 11 Juli 2022, terdakwa berangkat ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan, dan terdakwa menerima DVR CCTV. Berdasarkan pernyataan Jhony, terdakwa ke Polres Jakarta Selatan berdasarkan perintah Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan dan menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan perkara a quo, padahal telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto saling bersangkut paut dengan para terdakwa lainnya.

Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak cermat karena ada uraian peristiwa dalam surat dakwaan yang ternyata berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan, dan sejumlah keberatan lainnya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Penulis :
Aries Setiawan