
Pantau.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang 2019 ada 4.369 kasus pelanggaran hak anak di seluruh Indonesia, termasuk di antaranya pelanggaran hak anak dalam keluarga.
"Jumlah pelanggaran hak anak pada 2019 mengalami penurunan 5,5 persen bila dibandingkan dengan 2018 yang berjumlah 4.885 kasus," kata Ketua KPAI Susanto dalam siaran pers komisi yang diterima di Jakarta, Selasa (17/2/2020).
Baca juga: KPAI Minta Netizen Stop Sebar Video Bullying Siswi SMP Purworejo
Susanto mengungkapkan, bahwa KPAI mencatat 4.369 kasus pelanggaran hak anak berdasarkan hasil pengawasan dan pengaduan dari masyarakat.
KPAI sepanjang 2019 mencatat 1.251 kasus anak yang berhadapan dengan hukum, 896 kasus pelanggaran hak anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif, 653 kasus pelanggaran hak anak terkait pornografi dan kejahatan siber, serta 344 kasus pelanggaran hak anak terkait dengan kesehatan dan narkotika, zat adiktif, dan psikotropika.
Selain itu, ada 321 kasus pelanggaran hak anak terkait dengan pendidikan, 291 kasus pelanggaran hak anak terkait masalah sosial dan anak dalam situasi darurat, 244 kasus perdagangan manusia dan eksploitasi, 193 kasus pelanggaran hak anak terkait agama dan budaya, 108 kasus pelanggaran hak sipil dan partisipasi, serta 68 kasus lainnya.
Baca juga: Berkaca Kasus Siswi SMP Bunuh Diri, KPAI Desak Guru Miliki Kemampuan Lebih
Lebih lanjut Susanto menilai, pemerintah sudah menunjukkan komitmen dan keberpihakan tinggi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan upaya pelindungan anak di Indonesia.
"Hal itu terlihat dari instruksi Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta kementerian terkait lainnya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelindungan anak," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah