Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahasiswa di Malang Kedapatan Tanam Ganja, Ngakunya Belum Sempat Pakai

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Mahasiswa di Malang Kedapatan Tanam Ganja, Ngakunya Belum Sempat Pakai

Pantau.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang mahasiswa asal Lamongan berinisial ENP (27), karena kedapatan menanam ganja di rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka ENP menanam ganja di sebuah pot tanaman, di tempat tinggalnya.

"Dari informasi tersebut, kami menggeledah kamar kos tersangka dan menemukan pohon ganja setinggi 32 centimeter," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Dua Pemuda Apes Ini Ketahuan Bawa Ganja 11 Kg karena Kecelakaan Motor

Leonardus yang akrab disapa Leo tersebut menambahkan, selain menemukan satu tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa bibit ganja yang rencananya akan ditanam oleh pelaku.

Leo menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi untuk kepentingan pribadi. Dalam penyelidikan, tersangka mengaku tanaman ganja itu dibeli dari seorang rekannya yang saat ini diburu oleh polisi.

"Mulanya, ia membeli bibit berupa pohon ganja setinggi sepuluh centimeter. Kemudian, ia juga menyimpan bibitnya. Kami masih mencari (bibit maupun pohon ganja) lainnya. Kemungkinan menanam lebih dari satu," kata Leo.

Baca juga: RT Sang Juru Parkir Diciduk karena Tanam Ganja di Loteng Dekat Kamar Tidur

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan bibit ganja tersebut dari rekannya yang bernama Arief. Untuk satu pohon ganja setinggi sepuluh centimeter tersebut dibeli seharga Rp300 ribu, sementara bibit ganja seharga Rp100 ribu. "Saya membeli dari teman minum kopi saya. Tanamannya Rp300 ribu, bibitnya Rp100 ribu, jadi total Rp400 ribu," kata tersangka ENP di depan awak media.

"Baru dua bulan (menanam ganja). Selama ini juga belum sempat pakai," ujar tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan maksimal 12 tahun.

rn
Penulis :
Widji Ananta