
Pantau.com - Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan RT (37) seorang juru parkir karena menanam ganja di rumahnya Jalan Pajak Hindu, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, mengatakan dari tangan tersangka itu petugas kepolisian menyita barang bukti enam batang ganja yang ditanam di pot.
Baca juga: Yohanes Jual Calon Istri ke Pria Hidung Belang, Uangnya Buat Biaya Nikah!
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka RT, pada Kamis (23/7) setelah mendapat informasi bahwa seorang pria menanam ganja di Jalan Pajak Hindu Medan.
Kemudian Tim Tekab dari Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan di lokasi, dan meringkus tersangka yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja (berupa tanaman).
"Ganja yang dilarang oleh pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan itu, disimpan di loteng di dekat kamar tidur tersangka," ujarnya.
Baca juga: Sebelum Tewas Dicekik Suaminya Sendiri, Sang Istri Sempat Peluk Pelaku
Afdhal mengatakan, akibat perbuatan tersangka menyimpan narkotika itu, dan harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
"Usai ditangkap petugas, tersangka dan barang bukti ganja dibawa ke Mapolsek Medan Barat untuk pemeriksaan selanjutnya," katanya.
- Penulis :
- Adryan N