
Pantau.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menegaskan pemerintah tidak pernah membahas soal penundaan Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi munculnya wacana penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan beberapa elite partai politik.
"Di tubuh pemerintah sendiri sampai sekarang tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden atau wakil presiden, baik 3 periode atau memperpanjang 1-2 tahun. Tidak ada sama sekali pembicaraan masalah penundaan pemilu dan masa jabatan tersebut," ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin, 7 Maret 2022.
Justru, kata Mahfud, sudah dua kali Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet dan memerintahkan kepada jajarannya untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024.
Berikut arahan Presiden Jokowi terkait Pemilu 2024 seperti disampaikan Mahfud Md.
Memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanye dan juga tidak terlalu lama jarak antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil Pemilu dan Pilkada 2024. Ini maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru tahun 2024 tidak terlalu lama. Ini disampaikan Presiden pada rapat tanggal 14 September 2021.
Presiden meminta Menko Polhukam, Mendagri, dan Ka-BIN untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR guna menentukan jadwal pemilu. Berdasarkan rapat lintas kementerian/lembaga yang dilaksanakan di Kemenko Polhukam pada tanggal 17 September 2021 dan tanggal 23 September 2021 pemerintah mengusulkan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024. Ini disetujui oleh rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden pada tanggal 27 September 2021 agar disampaikan kepada KPU dan DPR.
Namun ketika alternatif tersebut disampaikan dalam raker tanggal 6 Oktober 2021 antara DPR, KPU, dan pemerintah ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan alternatif lain. Oleh sebeb itu Presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada tanggal 11 November 2021 dan Presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
Tanggal 14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU, dan pemerintah pada raker tanggal 24 Februari 2022.
Setelah itu Presiden menekankan lagi kepada Menko Polhukam dan Mendagri agar betul mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dengan demikian sikap Presiden sudah Jelas tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
- Penulis :
- Aries Setiawan