
Pantau.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi menyosialisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa untuk wilayah Nusa Tenggara dan Pulau Kalimantan.
Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim, mengatakan Dana Desa diperbantukan untuk memberikan BLT kepada masyarakat miskin di desa di tengah wabah virus korona jenis baru atau COVID-19.
Dana desa yang dialihkan menjadi BLT itu sekitar 31 persen dari total Rp72 Triliun, yaitu sebesar Rp22,4 triliun. Program BLT bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK) yang terdampak COVID-19 yang diserahkan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Baca juga: BLT dari Kemendes PDTT untuk Warga Desa Akan Berupa Uang Tunai
Masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu selama tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni hingga total menjadi Rp1,8 juta.
Gus Menteri mengatakan, sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara nontunai (transfer perbankan). Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara non tunai, ia mengatakan, BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara tunai.
“Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara non tunai. Kalau tidak bisa (nontunai), tunai juga tidak apa-apa, yang penting nyampai ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.
BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi pejabat terkait saat Teleconference tentang Rapat Sosialisasi program BLT Dana Desa di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta , Kamis 16/4/2020. (Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT)
Menurutnya, BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat COVID-19.
Gus Menteri menjelaskan, alokasi pemberian BLT itu dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran Dana Desa.
1. Desa yang miliki Dana Desa kurang Rp800 juta, BLT dialokasikan 25 persen
2. Desa yang miliki Dana Desa Rp800 juta - Rp1,2 Miliar, BLT dialokasikan 30 persen
3. Desa yang miliki Dana Desa diatas Rp1,2 Miliar, BLT dialokasikan 35 persen
Untuk itu, Gus Menteri menyarankan agar segera merevisi APDes dengan merujuk pada Permendagri Nomor 69 Tahun 2018. Pasalnya Dana Desa nantinya bakal fokus ke tiga hal yaitu Penanganan Covid-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai.
"Jika sudah cair, maka dilanjutkan saja. tapi, segera revisi sesuai tiga fokus itu," kata Gus Menteri.
Baca juga: Atas Instruksi Mendes PDTT, 558 Ribu Relawan Siap Lawan COVID-19
Kemendes PDTT, kata Gus Menteri, terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna percepat proses pencairan Dana Desa. Pasalnya, pihaknya menerima laporan adanya durasi waktu yang cukup lama proses pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
"KPPN tidak harus telaah ulang pengajuan karena syarat pencairan Dana Desa menurut Peraturan Menteri Keuangan ada tiga yaitu Ada Peraturan Gubernur yang mengatur Tentang Dana Desa, ada Kuasa Pemindahbukuan dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa dan APBDes sudah dievaluasi oleh Pemerintah kabupaten," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Di samping itu, Gus Menteri menyarankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa. Hal ini bertujuan agar penerima BLT Dana Desa dan masyarakat desa setempat tidak perlu keluar desa untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari.
“Silahkan BUMDes siapkan telur, gula, beras. Setelah BLT diserahkan kepada penerima, sampaikan ke penerima BLT bahwa mau belanja beras, minyak, ada di BUMDes. Sehingga dana itu berputar di desa. Usahakan duit itu tidak keluar dari desa, cukup diputar di desa, biar warung desa tetap jalan, yang jual beras laku, yang jual telur laku,” ujarnya.
Turut hadir dalam konferensi pers itu Staf Khusus Menteri Desa Ahmad Iman dan Malik Haramain serta Pejabat Eselon I di lingkup Kemendes PDTT
rn- Penulis :
- Adryan N









