Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK akan Putuskan Gugatan Nikah Beda Agama Besok

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MK akan Putuskan Gugatan Nikah Beda Agama Besok
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan tentang gugatan pernikahan beda agama dapat diakomodir negara atau tidak, Selasa (31/1/2023) esok.

"Selasa 31 Januari 2023 pukul 10.00 WIB, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, pengucapan putusan," tulis situs MKRI, Senin (30/1/2023).

Gugatan uji materi mengenai nikah beda agama dalam UU Perkawinan itu diajukan seorang warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua bernama Ramos Petage.

Gugatan ini diajukan lantaran Ramos yang beragama Katolik mengaku gagal menikah karena perbedaan agama dengan pasangannya yang beragama Islam akibat pemberlakuan aturan dalam UU Perkawinan.

"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam," bunyi permohonan Ramos Petage.

Dalam permohonannya, Ramos mengatakan UU Perkawinan memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan yang beragam jumlahnya dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan.

Namun, kata dia, UU Perkawinan tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.

"Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon (Ramos) sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara," lanjut bunyi permohonan tersebut.
Penulis :
Aditya Andreas