billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MKD DPR Periksa Kelengkapan Berkas Aduan Terhadap Azis Syamsuddin

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

MKD DPR Periksa Kelengkapan Berkas Aduan Terhadap Azis Syamsuddin

Pantau.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, mengatakan Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Saat ini petugas Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman, di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: MAKI Desak KPK Segera Sita CCTV Rumah Dinas Azis Syamsuddin

Ia mengatakan MKD telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik Syamsuddin terkait dugaan suap antara penyidik KPK berinisial SRP dengan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahril.

Menurut dia, MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk karena DPR sedang masa reses dan baru berakhir pada 6 Mei 2021. "Seluruh anggota MKD sedang berada di daerah pemilihannya masing-masing untuk melayani konstituennya. Setelah masuk masa sidang mendatang, baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," ujarnya.

Baca juga: KPK Beberkan Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Walkot Tanjungbalai

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho, pada Senin (26/4) melaporkan Syamsuddin ke MKD atas dugaan terlibat dalam pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial.

Nugroho menilai Syamsuddin telah melanggar kode etik karena diduga memfasilitasi pertemuan antara antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial.

Penulis :
Noor Pratiwi