Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MUI dan Ormas Islam Diingatkan Ma'ruf Amin Soal Kisruh UU Ciptaker

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

MUI dan Ormas Islam Diingatkan Ma'ruf Amin Soal Kisruh UU Ciptaker

Pantau.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dapat menampung aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.

"MUI bersama ormas-ormas Islam diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat, untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah secara konstruktif serta dengan cara yang baik," kata Ma'ruf Amin dalam pidato kunci pada web seminar Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 secara daring dari rumah dinas wapres di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Wapres mengatakan MUI, yang dibentuk dengan komitmen untuk menjaga persatuan demi kemaslahatan bangsa dan umat, diharapkan dapat terus menjaga harmoni dan hubungan baik antara ulama dan umara (pemimpin).

Baca juga: Ormas Islam Kepung Istana Besok, Muhammadiyah Ogah Ikut-ikutan

Ma'ruf juga meminta MUI dan ormas-ormas Islam untuk mendalami dengan baik isi UU Cipta Kerja dan menyampaikan saran kepada pemerintah untuk diterjemahkan pada peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun regulasi lain sebagai turunan dari UU tersebut.

"Substansi yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan adalah karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan penyusunan PP, perpres, atau aturan pelaksanaan lainnya," kata Ma'ruf.

Salah satu ormas Islam yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ialah Pemuda Muhammadiyah.

Baca juga: Ma'ruf Amin Tegaskan Pilkda-Prokes COVID-19 adalah Tantangan untuk Polri

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan perlu adanya sikap kritis terhadap beberapa pasal di dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kepentingan publik.

"Di samping kita menyambut baik kehadiran UU ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap merugikan kepentingan rakyat, buruh, dan sektor lainnya," kata Sunanto.

Sunanto juga meminta kepada pemerintah dan DPR untuk mengajak elemen masyarakat sipil untuk berdiskusi terkait peluang yang menguntungkan bagi masyarakat dalam UU tersebut.

rn
Penulis :
Widji Ananta