billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MUI Sebut Pelonggaran PSBB Erat Hubungannya dengan Fatwa Pelaksanaan Ibadah

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

MUI Sebut Pelonggaran PSBB Erat Hubungannya dengan Fatwa Pelaksanaan Ibadah

Pantau.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) justru akan memicu kesimpangsiuran di tengah umat dan masyarakat.

"Untuk itu, agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Dalam konteks itu, dia menyoroti adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat pemerintah seperti melonggarkan PSBB, pembukaan bandara serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada.

Baca juga: MUI Ajak Seluruh Masyarakat Indonesia Doa Bersama 14 Mei Mendatang

MUI, kata dia, menggunakan dasar informasi pengendalian untuk menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan kejadian terkini, termasuk tentang fatwa.

Dia mengatakan, dalam fatwa MUI No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dinyatakan soal terkendalinya wabah.

"Dalam poin empat bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Dzuhur di tempat masing-masing," katanya.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Tindak Tegas Penjualan Daging Celeng Oplosan

Demikian juga, kata dia, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Singkat kata, dia mengatakan keputusan pemerintah soal pengendalian COVID-19 sangat erat terkait dengan penerapan fatwa ibadah.

"Tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak," katanya.

Penulis :
Noor Pratiwi