
Pantau - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menghadirkan dua ahli pidana dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada hari ini, Rabu (4/1/2023).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kedua ahli pidana itu antara lain dari Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya, dan ahli pidana Universitas Bhayangkara (Ubara), Solahudin. Keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Ricky Rizal.
"Kami hadirkan ahli Pidana Dr. Firman Wijaya dan Dr. Solahudin," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar.
Diketahui, Firman Wijaya pernah menjadi pengacara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di kasus tidak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP yang meruigakan negara sekitar Rp2,3 Triliun.
Sebagai informasi,Ricky Rizal Wibowo bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kedua ahli pidana itu antara lain dari Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya, dan ahli pidana Universitas Bhayangkara (Ubara), Solahudin. Keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Ricky Rizal.
"Kami hadirkan ahli Pidana Dr. Firman Wijaya dan Dr. Solahudin," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar.
Diketahui, Firman Wijaya pernah menjadi pengacara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di kasus tidak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP yang meruigakan negara sekitar Rp2,3 Triliun.
Sebagai informasi,Ricky Rizal Wibowo bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia