billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Setya Novanto Tetap Harus Dijalankan Sesuai Prosedur Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Setya Novanto Tetap Harus Dijalankan Sesuai Prosedur Hukum
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto bersaksi pada sidang lanjutan kasus serupa dengan terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj/am.)

Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proses bebas bersyarat untuk mantan narapidana korupsi Setya Novanto tetap harus dijalankan meskipun dinilai sebagian pihak kurang adil.

Prosedur Hukum Tetap Berlaku Meski Menuai Kritik

"Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil," ujar Setyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta pada Selasa (19/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia dan tidak bisa diabaikan meski ada ketidakpuasan dari publik.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto adalah kejahatan serius dengan dampak luas terhadap masyarakat.

Budi menambahkan bahwa keseriusan kasus tersebut tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, tetapi juga karena telah menurunkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Setya Novanto Masih Wajib Lapor hingga 2029

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyatakan bahwa Setya Novanto telah mendapatkan status bebas bersyarat per Minggu (17/8/2025).

Namun, Kusnali menjelaskan bahwa Setya Novanto masih dalam masa pengawasan dan wajib lapor hingga April 2029, dan baru akan mendapatkan bebas murni pada tahun tersebut.

Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa Setya Novanto memperoleh remisi selama 28 bulan, yang menjadi salah satu dasar pemberian pembebasan bersyarat.

Ditjenpas juga menegaskan bahwa pencabutan hak politik terhadap Setya Novanto baru akan berlaku setelah ia dinyatakan bebas murni.

Meskipun status hukum memperbolehkan bebas bersyarat, kritik terhadap keputusan ini terus muncul karena menyangkut figur publik yang terlibat dalam salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti