
Pantau.com - Pemerintah akhirnya kini mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid atau musala. Tak hanya tarawih, salat Idul Fitri juga diperbolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Salat Tarawih dan salat Id, pada dasarnya dibolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Masih Pandemi, Jusuf Kalla Usulkan Salat Tarawih 2 Shift
Muhadjir menuturkan, baik salat Tarawih dan salat Id boleh dilaksanakan di luar rumah namun dengan catatan, jamaah salat harus dari lingkungan yang sama. "Cuma terbatas pada komunitas, di lingkup komunitas, jamaah harus saling kenal. Jamaah dari luar mohon tidak diizinkan."
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa pelaksanaan salat tawarih maupun salat Id harus sesingkat mungkin untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah diusahakan dibuat sesimpel mungkin supaya waktunya tidak berkepanjangan, enggak terlalu panjang mengingat kondisi masih darurat," kata Muhadjir.
Untuk diketahui, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah telah melarang aktvitas mudik lebaran tahun 2021.
Baca juga: Edaran Muhammadiyah: Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah Masing-masing
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat (26/3).
Tingginya angka penularan COVID-19 di Indonesia pasca libur panjang menjadi alasan utama pemerintah kembali melarang mudik 2021, seperti saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi