Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Jabar Buru Pemodal Pinjol Ilegal: Kemana pun Akan Dikejar!

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Polda Jabar Buru Pemodal Pinjol Ilegal: Kemana pun Akan Dikejar!

Pantau.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menargetkan menangkap pelaku yang diduga berperan sebagai pemodal aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dari kasus yang diungkap beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan dengan upaya tersebut menurutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Pasalnya, pemodal itu diduga memiliki jabatan lebih tinggi daripada bos berinisial RS yang telah ditangkap. "Kita masih pengembangan kepada founder-nya sampai kemana pun saya kejar," kata Arief di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021).

Baca juga: Anggota DPR Ini Bilang Kini Sudah Saatnya Menyeret Pinjol Ilegal ke Pengadilan

Adapun selain RS yang merupakan bos atau direktur perusahaan 23 aplikasi pinjol itu, polisi juga telah menahan tujuh tersangka lainnya dengan berbagai jabatan yakni berinisial GT, AZ, R, MZ, EA, EM, dan AB.

Mereka diungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang terintimidasi oleh cara penagihan pinjol itu. Setelah diusut, mereka diketahui berada di Yogyakarta dan segera dilakukan penangkapan.

Baca juga: Pinjol Ilegal Pasti Ngumpet Sambil Gemeteran karena Kominfo Akan Menindak Tegas dengan Penguatan Regulasi yang Berlaku!

Sejauh ini polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Namun bagi masyarakat yang ingin membayar hutangnya, ia meminta agar mengikuti arahan dari pemerintah. "Itu bukan domain kami, ikuti saja petunjuk dari Pemerintah yang sudah moratorium," katanya.

Selain pengejaran, menurutnya polisi juga intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna mempercepat kasus pinjol itu agar segera disidangkan. Menurutnya pihak Kejati juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus pinjol tersebut. "Ini kolaborasi yang luar biasa untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini," kata Arief.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi