Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polri Segera Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polri Segera Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg
Pantau - Mabes Polri akan segera mengirimkan berkas Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, ke Sekretariat Negara (Setneg). Ia terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabid Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menjelaskan keputusam pemecatan Ferdy Sambo, kini masih dalam proses di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri memiliki waktu hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Setelah pemberkasan rampung, selanjutnya dokumen PTDH tersebut akan diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Kepores) pemberhentian Ferdy Sambo.

"Habis dari SDM nanti ditunjukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," jelas Dedi.

Diketahui, Polri menolak permohonan banding terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

Putusan tersebut dibacakan Inspektur Pengawasan Umum (Irswasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Memutuskan permohonan banding nama Ferdy Sambo pangkat NRP 730260 jabatan Pati Kesatuan Yanma Polri, 1. Menolak permohonan banding,”ujar Komjen Agung saat membacakan hasil sidang, Senin siang (19/9/2022) di ruang rapat Divisi Propam Polri.

Selanjutnya ia juga memaparkan ada dua poin penting lainnya terkait mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“2. Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022/Tanggal 26 Agustus 2022. Atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 730260 jabatan Pati Kesatuan Yanma Polri.

“3. Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sangsi berupa PTDH sebagai anggota Polri,” terangnya yang dilihat di channel Polri TV.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia