HOME  ⁄  Nasional

Saksi Ahli Forensik Jadi Salah Satu Alasan Habib Rizieq Tak Terima Divonis 4 Tahun Bui dan Ajukan Banding

Oleh Adryan N
SHARE   :

Saksi Ahli Forensik Jadi Salah Satu Alasan Habib Rizieq Tak Terima Divonis 4 Tahun Bui dan Ajukan Banding

Pantau.com - Habib Rizieq Shihab memutuskan banding dan menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Sebelumnya dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. 

"Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq seusai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah Sebarkan Berita Bohong Hasil Swab, Divonis 4 Tahun Bui, Baru Bebas pada 2025

Dia membeberkan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq.

"Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," imbuhnya.

Penasihat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasihat hukum Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata penasihat hukum Rizieq.

"Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," timpal hakim.

rn
Penulis :
Adryan N

Terpopuler