HOME  ⁄  Nasional

Sebar Ujaran Kebencian di Facebook, Seorang Pemuda Diciduk di Tempat Kerja

Oleh Adryan N
SHARE   :

Sebar Ujaran Kebencian di Facebook, Seorang Pemuda Diciduk di Tempat Kerja

Pantau.com - Kepolisian Resor Kota Padang menangkap seorang warga berinisial FS terkait ujaran kebencian yang diunggah melalui akun Facebook miliknya.

"Kami mengamankan salah seorang warga yang menulis status menggunakan kata-kata kotor di akun media sosialnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Ada Anggapan 'Jangan Takut Korona, Takutlah kepada Allah', MUI: Tidak Sama!

Warga tersebut dijemput polisi di tempat kerjanya di kawasan Simpang Gia, Jalan Prof Dr Hamka, sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah diamankan warga tersebut langsung dibawa ke Kantor Porlesta Padang untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait unggahannya.

Sampai saat ini peristiwa itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sementara FS ketika ditanyai di Kantor Polresta Padang mengaku bersalah terhadap unggahannya.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas yang telah saya buat, terutama ke pihak Polresta Padang yang mengonfirmasi masalah ini," katanya.

Baca juga: 11 Kali Bobol Minimarket, 2 Perampok Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

Ia mengatakan kalau dirinya tidak punya maksud apapun, dan hanya meneruskan video yang didapat di Facebook.

Video tersebut merupakan sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah Papua.

Kemudian video itu ia teruskan di akun miliknya sendiri, dengan membuat kata-kata kotor.

"Untuk tulisan yang dibuat pada unggahan itu saya mengaku bersalah," katanya.

FS juga berpesan kepada warganet untuk berhati-hati ketika menggunakan media sosial.

rn
Penulis :
Adryan N