
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menolak usulan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Saya kira itu sudah pas, bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan empat tahun cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/5/2023).
Arsul mengingatkan, makin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan juga makin besar. Menurutnya, wajar jika masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.
Baca Juga: Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Ini Alasan Nurul Ghufron
"Apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi abuse of power-nya itu juga tinggi," ujarnya.
Sebab, kata Arsul, ada kekhususan yang melekat pada komisioner KPK, seperti kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Hal ini yang menyebabkan masa jabatannya lebih pendek.
"Jadi, karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek," tegasnya.
Baca Juga: Masa Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK Tuai Kritik Novel Baswedan: Hanya Pikirkan Kepentingan Pribadi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.
Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.
"Saya kira itu sudah pas, bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan empat tahun cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/5/2023).
Arsul mengingatkan, makin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan juga makin besar. Menurutnya, wajar jika masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.
Baca Juga: Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Ini Alasan Nurul Ghufron
"Apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi abuse of power-nya itu juga tinggi," ujarnya.
Sebab, kata Arsul, ada kekhususan yang melekat pada komisioner KPK, seperti kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Hal ini yang menyebabkan masa jabatannya lebih pendek.
"Jadi, karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek," tegasnya.
Baca Juga: Masa Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK Tuai Kritik Novel Baswedan: Hanya Pikirkan Kepentingan Pribadi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.
Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas