
Pantau – Permohonan uji materi di MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendapat kritik dari Novel Baswedan.
Novel Baswedan yang merupakan mantan penyidik KPK menilai bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang Nurul Ghufron beserta jajarannya hanya memikirkan kepentingan pribadi saja.
“Kita semua paham banyak pihak yang terusik dengan perubahan UU KPK yang melemahkan dan mereka berjuang dengan beberapa upaya hukum agar pemberantasan korupsi bisa diperkuat,” kata Novel saat dikonfirmasi pada Selasa (16/5/2023).
“Melihat gugatan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, terlihat bahwa Ghufron dkk hanya memikirkan kepentingan pribadi,” sambungnya.
Dan Novel pun heran lantaran pimpinan KPK saat ini malah memikirkan kepentingan pribadi.
“Kita tentu heran ketika pimpinan KPK hanya memikirkan kepentingan pribadi. Barangkali baru pada periode masa pimpinan KPK sekarang hal itu terjadi,” kata Novel.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.
"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.
"Misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya lima tahun; karenanya, akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," tambahnya.
Selain itu, dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi. Hal itu merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 25 tahun, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) lima tahun. Ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," jelasnya.
Novel Baswedan yang merupakan mantan penyidik KPK menilai bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang Nurul Ghufron beserta jajarannya hanya memikirkan kepentingan pribadi saja.
“Kita semua paham banyak pihak yang terusik dengan perubahan UU KPK yang melemahkan dan mereka berjuang dengan beberapa upaya hukum agar pemberantasan korupsi bisa diperkuat,” kata Novel saat dikonfirmasi pada Selasa (16/5/2023).
“Melihat gugatan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, terlihat bahwa Ghufron dkk hanya memikirkan kepentingan pribadi,” sambungnya.
Dan Novel pun heran lantaran pimpinan KPK saat ini malah memikirkan kepentingan pribadi.
“Kita tentu heran ketika pimpinan KPK hanya memikirkan kepentingan pribadi. Barangkali baru pada periode masa pimpinan KPK sekarang hal itu terjadi,” kata Novel.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.
"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.
"Misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya lima tahun; karenanya, akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," tambahnya.
Selain itu, dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi. Hal itu merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 25 tahun, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) lima tahun. Ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," jelasnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih