Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

TB Hasanuddin: Sejak Dulu Isu LGBT di Kalangan TNI Sudah Ada

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

TB Hasanuddin: Sejak Dulu Isu LGBT di Kalangan TNI Sudah Ada

Pantau.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi fenomena adanya isu kelompok Lesbian, Biseksual dan Transgender (LGBT) di lingkungan TNI. Menurutnya, isu LGBT di kalangan TNI cukup sensitif dan harus dicarikan solusi sebaik-baiknya. 

"Sejak dulu ada isu LGBT khususnya di kalangan TNI sudah ada, walaupun tidak seheboh seperti sekarang ini. Dan fenomena LGBT merupakan kenyataan yang ada di dalam masyarakat dan terus menjadi polemik serta perbincangan publik," ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis, yang dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (16/10/2020).

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, berdasarkan pengalamannya, tugas pokok dan fungsi TNI memang menuntut kerjasama kelompok serta dibutuhkan ikatan dan jiwa korsa yang tinggi. 

Baca juga: Mabes TNI: Prajurit LGBT Pelanggaran Berat, Sanksinya Bisa Dipecat

Terutama, imbuhnya, ketika kelompok-kelompok itu bertugas di daerah khusus seperti daerah terpencil, di tenda, di hutan, di pesawat, di kapal tempur, bahkan di kapal selam, membutuhkan homogenitas sifat dan karakter dalam rangka menjaga kohesi dan kebersamaan dalam melaksanakan tugasnya.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenitas. Jadi sesungguhnya  LGBT tidak cocok dan terlarang di lingkungan TNI,” tegasnya.

Ia menambahkan, di beberapa negara seperti Prancis misalnya, menerapkan aturan sangat ketat terhadap kaum LGBT dan tidak diterima di lingkungan angkatan perangnya.

"Setahu saya di TNI pun sama, saat  seleksi awal sangat mendapat perhatian serius,” imbuh Hasanuddin.

Baca juga: Video Duet Oknum TNI-Pendemo saat Demo Tolak UU Ciptaker Bikin Lega

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat seorang prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Merespon hal itu, TNI menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang LGBT. Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil.

Ia mengatakan aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurits.

Penulis :
Widji Ananta

Terpopuler