
Pantau.com - Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara mengungkapkan setidaknya 114 URL telah diblokir atas permintaan Kementerian Kesehatan.
Salah satu penyebabnya karena URL atau Uniform Resource Locator menampilkan memperagakan dan menampilkan wujud rokok.
"Ada surat dari Kemenkes (laporan) yang melanggar Undang-undang kesehatan yang menampilkan memperagakan wujud rokok itu saja yang udah pasti ada 114 URL sore itu pun kami proses langsung," ujarnya saat ditemui di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Brasil Minta WTO Selidiki Perdagangan Unggas di Indonesia, Kenapa?
Kendati demikian pria yang akrab disapa Chief ini mengatakan 114 konten itu belum tentu berasal dari produsen rokok. Sehingga kata dia, tidak bisa serta merha menyalahkan produsen rokok.
"Tolong dicatat 114 itu belum tentu ditayangkan oleh produsen rokok karena URL belum tentu ditayangkan produsen rokok, karena ada juga URL postingan individu di medsos jadi ditayangkan aja sesuka dia jadi kita gak bisa salahkan produsen," paparnya.
Baca juga: Huawei Kantongi Kontrak 5G dari China Mobile Usai Ditendang AS
Dia juga mengatakan akan segera melakukan rapat agar pemblokiran konten-konten rokok dapat lebih efektif. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemenkes untuk melakukan rapat khusus.
"Saya sudah minta pada Bu Menkes kasih guidance Kominfo kan bukan yang jago sehingga kita minta Menkes menjabarkan. Kita sudah mengusulkan tinggal nunggu dari Kemenkes," katanya.
"Yang (ditindak) nyata melanggar nyata ditulis memperagakan wujud rokok itu aja dulu. Karena itu tidak bisa multi interpretasi," pungkasnya.
rn- Penulis :
- Nani Suherni