Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

5 Jam Diperiksa KPK, Ini Kata Menpora Imam Nahrawi

Oleh Adryan N
SHARE   :

5 Jam Diperiksa KPK, Ini Kata Menpora Imam Nahrawi

Pantau.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih lima jam. Imam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Usai diperiksa, Imam mengaku ditanya mengenai mekanisme kerja posisi dirinya sebagai menteri di Kemenpora.

"Pasti saya jelaskan tentang mekanisme setiap surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. Itu saya menjelaskan semuanya. Bagaimana mekanismenya? Mekanisme itu harus mengikuti peraturan, undang-undang, dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan. Dan saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di sekretariatan atau bagian tata usaha," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/01/2019).

Baca juga: Periksa Imam Nahrawi, KPK Konfirmasi Proposal Dana Hibah yang Pernah Disita

Saat ditanya soal proposal dana hibah KONI, Imam mengatakan hal itu telah dilakukan oleh tim teknis di Kemenpora. 

"Tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal. Tapi banyak tugas-tugas lain. Ada namanya sekretaris, ada surat kementerian, ada juga apa namanya deputi, dan mereka lah. Di situ semuanya sudah dilakukan oleh unit teknis," katanya.

Imam berkilah saat ditanya mengenai proposal dana hibah lain di Kemenpora yang diduga bermasalah. 

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora

"Saya menjawab sesuai dengan tugas pokok fungsi saya sebagai menteri," ucapnya.

Dalam kasus dana hibah Kemenpora pada KONI itu, KPK telah menetapkan status tersangka kepada lima orang. Dua orang di antaranya merupakan pengurus KONI yakni Sekjen Ending  Fuad Hamidy dan Bendahara umum Jhony E. Awuy. Serta tiga orang dari pihak Kemenpora, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen dkk Adhi Purnama (AP), dan staf Kemenpora dkk Eko Tritanto (ET).

Penulis :
Adryan N