Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Banyak Diperebutkan Parpol, Sebenarnya Apa Tugas dan Kewenangan MPR?

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Banyak Diperebutkan Parpol, Sebenarnya Apa Tugas dan Kewenangan MPR?

Pantau.com - Jabatan ketua MPR tengah menjadi primadona lantaran diperebutkan oleh banyak partai yang lolos ke parlemen periode 2019-2024. Ada yang gamblang menyatakan ingin dapat jabatan tersebut, seperti Partai Golkar. Ada yang menyampaikan keinginan tapi tak secara gamblang seperti Partai Gerindra, PAN, dan Demokrat.

Berbeda dengan kursi DPR yang sudah pasti menjadi jatah PDIP sebagai pemenang pemilu, kursi ketua MPR menjadi opsi lain demi jabatan tinggi di parlemen. 


Berdasarkan UU no. 17 tahun 2014, MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu. Sementara pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota MPR. Bakal calon pimpinan MPR haruslah dari partai politik. Kemudian disampaikan melalui rapat paripurna.

Setelah seluruh keanggotaan dan pimpinan MPR lengkap, selanjutnya akan diresmikan atas keputusan Presiden dan dilantik pembacaan sumpah dengan dipandu Ketua Mahkamah Agung. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah.

Menjadi sedemikian diperebutkan, apa sebenarnya tugas dan wewenang anggota MPR? Dalam pasal 4 UU no. 17/2014 disebutkan. 

1. Mengubah dan menetapkan UUD RI Tahun 1945;
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang terbukti melanggar hukum;
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik.


Berbeda dengan DPR, MPR tidak memiliki Badan Anggaran (Banggar). MPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran untuk kemudian disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah disahkan, anggaran itu akan dikelola oleh Sekretariat Jenderal MPR.


Penulis :
Lilis Varwati