Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Berawal Coba-coba, Pedangdut Caca Duo Molek Gunakan Narkotika

Oleh Rifeni
SHARE   :

Berawal Coba-coba, Pedangdut Caca Duo Molek Gunakan Narkotika

Pantau.com - Pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca yang dibekuk lantaran kepemilikan narkotika di apartemen Batavia, Jakarta, mengaku nekat mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan coba-coba.

Pengakuan itu diucapkan oleh Caca yang dituturkan kembali oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Menurutnya, pedangdut itu telah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2018.

"Caca Molek mengaku awalnya tidak mau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Tapi karena lingkungan dan tawaran teman, akhirnya dia mencoba," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Pedangdut Seksi Caca 'Duo Molek' Terjerat Narkoba

Bahkan, sosok pedangdut yang dihadirkan pada konferensi pers itu sempat menangis tersendu-sendu saat polisi menjelaskan hal tersebut.

Selain itu, Argo juga menyebutkan bahwa Caca mendapat sabu-sabu dari rekannya yang juga merupakan tersangka bernama Yahya Ansori Nasution.

Sosok Caca sendiri mengaku mengenal Yahya sejak beberapa waktu lalu. Namun, Argo menegaskan bahwa Yahya bukanlah seorang bandar atau penjual.

"Caca kenal dengan Chandra dan Yahya di dunia hiburan, karena banyak dapat informasi kalau adanya penjual narkotika jenis sabu yang mudah didapat," kata Argo.

Baca juga: Caca 'Duo Molek' Ditangkap saat Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Apartemen

Meski demikian, Caca dan dua orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, pedangdut berinisial CWS yang tergabung dalam kelompok Duo Molek harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Penulis :
Rifeni