
Pantau.com - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menyampaikan dokumen gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Mei 2019.
"Besok semua file sudah disiapkan, karena besok adalah batas akhir mengirimkan ke MK," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Dia mengatakan tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan tersebut terdiri dari Deny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.
Baca juga: Ketum PAN Beri Selamat ke Jokowi, Begini Reaksi BPN Prabowo-Sandi
Menurut dia, gugatan tersebut dikirimkan karena batas akhir mengajukan gugatan adalah hari Kamis, 23 Mei.
"Banyak berkas yang akan disampaikan, nanti tanyakan pada juru bicara ke mereka, ada tiga yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin," ujarnya.
Menurut dia, tim hukum akan secara resmi diumumkan oleh Prabowo-Sandi, atas saran dari para ulama, tokoh masyarakat, dan partai politik pendukung Prabowo-Sandi.
Baca juga: BPN Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum Pengajuan Gugatan ke MK
- Penulis :
- Noor Pratiwi