Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPN Soal Mobil Pelat TNI: Kalau Ada Pelanggaran Bawaslu Harus Menindak

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

BPN Soal Mobil Pelat TNI: Kalau Ada Pelanggaran Bawaslu Harus Menindak

Pantau.com - Beredar video memperlihatkan mobil dinas milik perwira aktif TNI yang sedang menurunkan bungkusan dalam acara yang digelar oleh pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam video viral di media sosial tersebut tampak mobil dinas TNI bermerek Mitsubishi Pajero hitam pelat bernomor 3005-00, dikelilingi banyak warga.

Menanggapi hal itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi angkat bicara terkait ramainya video tersebut beredar di media sosial. BPN mengaku menyerahkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak jika ditemukan pelanggaran.

"Ya itu masih di cek, masih di cari. Dan kalau emang ada pelanggaran Bawaslu harus menindak," ujar Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo-Sandi, Sudirman Said di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ini Penjelasan Mabes TNI Soal Mobil Pelat TNI di Acara Prabowo-Sandi

Kendati begitu, Sudirman kemudian menyinggung terkait masih banyaknya pelanggaran Pemilu tapi penindakanya dianggap tak diperlakukan sama satu dengan lainnya. Menurutnya, saat ini masih ada pelanggaran yang ditindak terkesan berat sebelah.

"Jadi jangan berat sebelah. Karena itu kita berharap betul netralitas penyelenggara pemilu," tandasnya.

Sementara itu, Komandan Pom (Danpom) TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto, saat jumpa pers, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22 Maret 2019) mengakui, dari data registrasi nomor kendaraan tersebut adalah benar milik Mabes TNI.

Baca juga: BPN Yakin Debat Keempat Akan Jadi Panggungnya Prabowo

Namun demikian, ada ketidaksesuaian antara nomor kendaraan dengan jenis kendaraan. "Registrasi nomor tersebut betul nomor militer di Mabes TNI. Namun, jenis kendaraannya tidak sesuai dengan registrasi yang ada di Mabes TNI," jelasnya.

Menurut Dedy, dari data register kendaraan Mabes TNI, plat nomor 3005-00 seharusnya digunakan untuk kendaraan sedan jenis Mitsubishi Lancer, bukan Mitsubishi Pajero seperti dalam video yang beredar.

rn
Penulis :
Widji Ananta