
Pantau.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin kembali serahkan uang suap terkait proyek Meikarta ke KPK. Pengembalian uang itu dikonfirmasi penyidik KPK saat memeriksa Neneng siang tadi.
Baca juga: Bupati Bekasi Mengaku Tak Tahu Tentang Tanggal Mundur Dokumen Meikarta
"Bupati Bekasi diperiksa untuk para tersangka lain. Penyidik membutuhkan beberapa keterangan tambahan termasuk mengkonfirmasi pengembalian uang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).
Febri mengatakan pengembalian uang itu merupakan kedua kalinya dilakukan oleh Neneng. Sebelumnya pada 7 November 2018, Neneng telah mengembalikan uang suap sebanyak Rp 3 miliar. Sementara uang yang terkonfirmasi dikembalikan Neneng hari ini sebanyak Rp 1,9 miliar.
"Pengembalian uang sebesar total Rp 4,9 miliar sampai saat ini," jelas Febri.
Baca juga: KPK Telusuri Pertemuan James Riady dengan Bupati Bekasi, Bahas Apa?
Terkait perkara suap proyek Meikarta ini, Febri menyebutkan telah dua orang yang melakukan pengembalian uang. Selain Bupati Neneng Hasanah, pengembalian uang juga dilakukan oleh Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
Neneng Rahmi telah lebih dulu mengembalikan uang ke KPK satu hari setelah operasi tangkap tangan dilakukan yakni pada 15 Oktober 2018. Total uang yang dikembalikan Neneng Rahmi sebanyak SGD 90 ribu. Uang itu merupakan pemberian dari konsultan Lippo Group Taryudi saat OTT terjadi, 14 Oktober 2018.
- Penulis :
- Gilang