
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim punya bukti kuat terkait pertemuan CEO Lippo Group James Riady dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Hingga saat ini, KPK masih menelusuri terkait pertemuan tersebut.
"Itu yang kami dalami, konteksnya apa pertemuan tersebut. Apakah memang ada atau tidak ada pembicaraaan terkait proyek Meikarta misalnya, tentu itu menjadi poin yang kami dalami terhadap saksi James Riyadi atau terhadap Bupati sendiri dan juga kalangan lain yang mengetahui hal tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Baca juga: James Riady Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Terlibat Kasus Meikarta
Saat diperiksa sebagai saksi pada akhir Oktober lalu, James mengaku pernah bertemu sekali dengan Neneng Hasanah. Pertemuan itu terjadi akhir tahun lalu untuk menjenguk Neneng yang baru melahirkan.
Terkait pernyataan James, Febri menyebut penyidik KPK turut mendalami kesaksian tersebut. Meski begitu, KPK telah memiliki bukti dan kesaksian dari pihak lain untuk mengonfirmasi kebenaran pernyataan James.
"Silakan saja kalau saksi mengatakan alasannya silaturahmi atau mengatakan mengunjungi setelah melahirkan, ya itu silakan saja. KPK tentu punya bukti-bukti yang lain atau dari saksi lain atau dari alat bukti yang lain," tegasnya.
Dalam perkara ini, setidaknya empat anak buah James telah berstatus tersangka, satu di antaranya merupakan Billy Sindoro. Sedangkan tiga orang lainnya yakni, pegawai Lippo Group Henry Jansen dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
Baca juga: KPK Klaim Kantongi Arti Kode 'Babe', 'Tina Toon' hingga 'Penyanyi' dalam Kasus Suap Meikarta
Keempatnya diduga telah menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan lima pejabat Pemkab Bekasi sebanyak Rp 7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan sebanyak Rp 13 miliar.
Pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp 7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.
Selain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, empat orang lain yang doduga juga menerima suap di antaranya Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
Baca juga: James Riady Blak-blakan Tentang Pertemuannya dengan Bupati Bekasi
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi