Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cara Unik Pengedar Narkoba saat Beraksi: Ditempel di Selokan dan Pipa Air

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Cara Unik Pengedar Narkoba saat Beraksi: Ditempel di Selokan dan Pipa Air

Pantau.com - Ada-ada saja ulah para pengedar narkoba dalam beraksi. SR (24) misalnya, pengedar narkoba yang diringkus Satres Narkoba Polresta Cirebon ini mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempelkan ke selokan, dahan pohon, bahkan rumah kosong.

"Modusnya masih sama yaitu menggunakan sistem tempel, tapi SR menempelkannya tidak seperti pengedar lain, dia malah menempelkan di selokan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat AKP Yaser Arafat, di Cirebon, Kamis (31/10/2019).

Baca juga: 8 Bulan Buron Usai Bacok Tetangga, Saluki Ditangkap saat Pulang ke Rumah

Tidak hanya ditempelkan ke selokan, barang terlarang tersebut kata Yaser, juga ditempelkan di dahan pohon, rumah kosong, pipa air dan lain sebagainya.

SR terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang disita dari tangannya seberat 48,6 gram yang sudah dibungkus dengan plastik kecil dan siap edar.

"Barang bukti 48,6 gram sabu-sabu yang disita dari SR juga tidak disimpan di satu tempat," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan kata Yaser, diduga SR ini terlibat jaringan besar dari Jakarta, Bandung dan kota besar lainnya. Saat ini pihaknya juga masih mendalami keterlibatan bandar yang lebih besar.

Selain itu, SR juga mengaku menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Cirebon kira-kira sejak enam bulan terakhir.

Baca juga: Enam Polisi Terlibat Penembakan Mahasiswa Kendari Menanti Hukuman Pidana

Yaser mengatakan, selama kurun waktu tersebut SR biasa menerima pesanan dari pembelinya melalui aplikasi pesan singkat.

"Nanti SR dan pembelinya menentukan lokasi untuk tempelnya di mana," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

rn
Penulis :
Kontributor RZK