
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan kepada Kementerian Sosial agar mengawas proses pembagian dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut dana bansos Kemensos pada 2019 mencapai Rp54 triliun.
"Bansos sekarang ini peningkatannya Rp54 triliun. Kita harap dana ini benar-benar bisa dikawal, bisa sampai dengan orang penerima manfaat yang benar-benar sesuai dengan catatan. Nanti kita minta juga supaya data berdasarkan, disesuaikan sehingga nanti tak ada lagi yang penerimanya dobel," kata Basaria usai melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Baca juga: Menteri Sosial Agus Gumiwang Datangi KPK, Ada Apa?
Secara teknis, lanjut Basaria, KPK akan mendampingi Kemensos melalui bidang Deputi pencegahan dan Deputi penindakan. Hal itu untuk meminimalisir tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana bansos.
"Ada beberapa kasus yang ditangani oleh KPK tentang Bansos yaitu fiktif. Jadi ada pendampingan di daerah, diharap para pendamping ini juga benar-benar diawasi oleh inspektorat," ucapnya.
Baca juga: Idrus Marham Imbau Kader Golkar Tak Bawa Nama Partai ke Pusaran Kasus PLTU Riau-1
Sementara itu, Agus Gumiwang mengatakan memang terdapat kenaikan 35 persen terhadap anggaran dana bansos di Kemensos untuk TA 2019. Dana Rp 54 triliun tersebut nantinya akan didistribusikan untuk masyarakat kurang mampu di 34 provinsi.
"Jadi yang menjadi penerima manfaat dari 2018-2019 tak ada perubahan, tetap 10 juta orang, yang jadi kebijakan adalah kenaikan dari kualitas bantuan tersebut. Nilainya diperbesar. Itu salah satu alasan kenapa kami perlu melakukan konsultasi dengan KPK," kata Agus.
- Penulis :
- Adryan N