Pantau Flash
HOME  ⁄  Olahraga

Dihantam Badai Pengaturan Skor, Ini Langkah PSSI

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Dihantam Badai Pengaturan Skor, Ini Langkah PSSI

Pantau.com - Beberapa Anggota Eksekutif (exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjadi tersangka pengaturan skor usai diamankan Satgas Anti Mafia Bola.

Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria mengatakan, akan mengadakan rapat bersama polisi dan FIFA untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Ke depannya pembenahan organisasi ada, diawal januari sebelum kongres kita akan ada rapat dengan polisi dan FIFA untuk bahas lebih lanjut apa itu tupoksi yang kompare,” kata Ratu Tisha, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Desember 2018.

Baca juga: Mantan Manajer Persibara Tolak Panggilan PSSI, Ini Alasannya

Seperti diketahui kepercayaan publik terhadap PSSI terus tergerus setelah beberapa pejabatnya tersandung hukum terkait dugaan pengaturan skor dan penipuan. Di antarannya anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, serta mantan Komite Wasit Priyanto, dan satu nama wasit futsal Yuni Anik Artikasari.

Menurutnya organisasi tidak akan bisa berjalan sendirian memerangi kecurangan dalam permainan sepak bola Indonesia. Tidak lupa ia pun menjelaskan bahwa terkait pengaturan skor sebenarnya komdis PSSI tetap berjalan untuk menegakkan regulasi yang ada.

“Proses di komdis pastinya akan terus berlanjut, hal itu sudah ada proses dan tupoksi namanya badan yudisial komdis. Disitu dulu jadi penegakan regulasi dan seluruh halnya itu ada di komdis. Itu yang harus kita hargai bersama,” ujar 

Baca juga: Perangi Pengaturan Skor, Komdis PSSI Panggil 25 Akun Media Sosial

Semetara mengenai dua anggota Exco yang sudah di tetapkan menjadi tersangka, tentu akan ada kekosongan untuk anggota exco sendiri. Namun Tisha semua sudah aturan yang tertera di statuta, hanya saja tinggal bagaimana menjalankan kewenangannya seperti apa.

“Kalau kekosongan exco sesuai statuta apabila yang tidak ada kurang dari 50 persen itu tidak ada aturan untuk dibahas. Kalau ada 50 persen baru itu harus dilakukan pemilihan untuk exco. Kalau untuk badan yudisial nanti di dalam kongres akan juga disahkan badan yudisial sesuai badan seleksi itu kewenangan ada di kongres,” tuntasnya.

Penulis :
Widji Ananta