HOME  ⁄  Internasional

Eks Presiden Brasil Didakwa Korupsi Atas Dugaan Suap dari JBS SA

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Eks Presiden Brasil Didakwa Korupsi Atas Dugaan Suap dari JBS SA

Pantau.com - Mantan Presiden Brasil Michael Temer didakwa melakukan korupsi atas dugaan menggunakan seorang makelar untuk membawa koper yang dipenuhi uang tunai dari perusahaan produsen daging terbesar di dunia JBS SA, kata kejaksaan federal, Kamis (28 Maet 2019).

Temer, yang menjabat sebagai presiden periode 2016 hingga akhir 2018, ditahan pekan lalu sebagai bagian dari suatu penyelidikan terpisah. Ia juga dituduh menjalankan organisasi kejahatan untuk mengumpulkan uang-uang suap guna mendanai proyek pekerjaan umum.

Temer membantah semua tuduhan dan pekan ini ia dibebaskan setelah permintaan diajukan oleh tim pengacaranya.

Baca juga: Separatis Serang Konvoi Pengangkut Uranium Brasil, Baku Tembak Terjadi

Pada 2017, Rodrigo da Rocha Loures tertangkap video kamera pengamanan sedang lari keluar dari sebuah restoran di Sao Paulo dengan membawa satu tas berisi uang tunai 500.000 Real Brazil (sekitar Rp1,8 miliar), yang dikatakan para jaksa sebagai uang suap dari pemilik JBS.

Berdasarkan kesaksian dua petinggi perusahaan induk JBS, yaitu J&F Investimentos SA, Temer dan beberapa politisi lainnya dianggap terlibat dalam korupsi. Kesaksian itu juga menunjukkan bahwa Rocha Loures berperan sebagai perantara bagi Temer.

Temer membantah menjadikan Loures sebagai perantaranya. Loures juga membantah tuduhan bahwa ia menjadi makelar. Ia sedang menunggu disidangkan.

Baca juga: Brasil Jadi Negara Latin Pertama Larang Penerbangan Boeing 737 Max 8

Pada Kamis, Temer secara resmi dijatuhi dakwaan oleh kejaksaan federal karena mantan presiden itu dianggap menerima uang suap dari seorang pejabat JBS dan yang diserahkan oleh seorang pejabat J&F.

Pengacara Temer, Eduardo Carnels, mengatakan dalam pernyataan bahwa dakwaan itu merupakan bagian dari "suatu operasi tak bermoral dengan tujuan ingin mengenyahkan sang mantan presiden republik ini." Ia menambahkan bahwa dakwaan tersebut "sama sekali tak berdasar."


Penulis :
Noor Pratiwi