billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eks Wakil Ketua DPRD Bali Terpidana Kasus Narkoba Meninggal Dunia di Lapas

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Eks Wakil Ketua DPRD Bali Terpidana Kasus Narkoba Meninggal Dunia di Lapas

Pantau.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali yang menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA-Kerobokan, Denpasar, yakni Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, meninggal dunia di LP setempat karena sakit pada Jumat dini hari, 28 Desember 2018.

Kalapas Kerobokan Denpasar Tonny Nainggolan, saat dikonfirmasi di Denpasar, membenarkan narapidana yang divonis hukuman 12 tahun penjara karena kasus narkotika itu meninggal dunia saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Kasih Ibu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terjunkan 20 Ribu Personel Amankan Perayaan Tahun Baru 2019

"Berdasarkan keterangan dokter dari Rumah Sakit Kasih Ibu yang menanganinya, ia didiagnosa mengalami penurunan kesadaran sistem toksin enchepalopati dan gagal napas," kata Tonny.

Narapidana yang dipanggil Jro Jangol ini dibawa ke UGD Rumah Sakit Ibu, Pukul 01.00 WITA dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sesak napas saat diantar petugas Lapas, kemudian dia langsung mendapat penanganan dari petugas rumah sakit setempat.

"Narapidana ini kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Pukul 04.30 WITA setelah petugas memberikan pertolongan resusutasi jantung paru (RJP)," ujarnya.

Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan HP ke Lapas dengan Modus Kerudung

Jro Jangol divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, karena terbukti bersalah melalukan pemufakatan jahat jual beli narkoba.

Narapidana dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

Penulis :
Noor Pratiwi