
Pantau.com - Yayasan Taswiquth Thullab Salafiyah (TBS) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai pengelola Madrasah Ibtidaiah TBS didugat seorang warga dengan tuntutan ganti rugi atas kerusakan bangunan tempat tinggal maupun kerugian imateriel sebesar Rp2,39 miliar.
Gugatan perdata itu diajukan warga Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kudus, Farida Kurniawati ke Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda sidang pemeriksaan di rumah penggugat untuk mengetahui dampak pembangunan gedung sekolah.
Hadir di rumah penggugat, ketua majelis hakim Moch Noor Azizi dan dua hakim anggota, Edwin Pudyono Marwiyanto dan Nataria Cristina, serta kuasa hukum penggugat maupun tergugat usai menjalani persidangan di PN Kudus.
Farida mengatakan, bahwa pembangunan rumahnya dilakukan pada tahun 1993 sesuai dengan konstruksi. Namun, setelah pembangunan gedung Madrasah Ibtidaiah TBS yang bersebelahan dengan rumahnya, banyak terjadi kerusakan karena di kamar-kamar serta tembok pagar juga terjadi keretakan.
Baca juga: Melihat JPO Instagrammable Sudirman yang Baru Diresmikan Anies
Heryy Darman, kuasa hukum Farida, menegaskan bahwa kliennya sudah menempuh jalan musyawarah. Namun, selama 2 tahun terakhir belum ada penyelesaian.
Akibat pembangunan gedung sekolah tersebut, menurut dia, hampir semua ruangan mengalami keretakan. Ia pun takut hal itu akan membahayakan jiwa keluarganya. Karena kerusakan itu, keluarga Farida tidak menempati rumah tersebut selama 2 tahun terakhir.
Kuasa hukum Yayasan TBS, Yusuf Istanto, mengungkapkan sebelumnya sudah ada upaya mediasi hingga pihak Yayasan TBS melakukan perbaikan sesuai dengan keinginan pemilik rumah. Namun, di pertengahan jalan penggugat menghentikan perbaikan dengan alasan sudah menunjuk kuasa hukum.
"Perbaikan tersebut, termasuk penguatan struktur tembok yang kebetulan bersebelahan langsung dengan bangunan gedung sekolah dengan biaya yang diperkirakan mencapai Rp20-an juta," ujarnya.
Upaya penyelesaian dengan jalur kekeluargaan pernah dilakukan di Aula Mubarok, 8 November 2018, dengan mediator Sukresno sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.
Mediasi tersebut dihadiri Farida dan Abdul Chalim didampingi pengacara dan kerabatnya, sedangkan dari Yayasan TBS Kiai M. Ulil Albab Arwani (ketua umum), Kiai M. Arifin Fanani (bendahara), Salim (Ketua II), M. Yahya, M. Hilmy dan Anis Hidayat (Bidang Pembangunan) serta Noor Badi (Kepala Kemenag Kudus/pembina Yayasan TBS Kudus).
Baca juga: Pengusaha: Sopir Masuk Tol Rp700 Ribu, Keluar Tol Hemat Rp500 Ribu
Dalam pertemuan itu, penggugat sepakat tidak menuntut apa-apa, hanya meminta dibenahi bangunan rumah yang rusak dengan tukang pilihan dari pihak penggugat.
Mediasi kedua, yang diharapkan ada penandatanganan kesepakatan mediasi awal, melalui pengacaranya pihak Farida dan Chalim justru menambah tuntutan imateriel dan meminta penghitungan biaya dilakukan pihak independen, yang semuanya diserahkan ke Yayasan TBS, sedangkan besaran biaya dari hasil penghitungan pihak penggugat meminta uang kontan sehingga ditolak.
Pihak Yayasan TBS dianggap sudah mengalah karena penilaian atas kerusakan rumah tersebut baru sebatas asumsi dan bukan dari hasil uji teknik yang berkompeten. Pengurus Yayasan Madrasah TBS sejak awal ingin diselesaikan secara damai jika dianggap memiliki kesalahan, mengingat ketua umum berpesan agar selalu menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar.
Adapun gugatan senilai Rp2,39 miliar meliputi gugatan materiil sebesar Rp1,39 miliar dengan dalih memperbaiki kerusakan rekonstruksi bangunan rumah lantai I dan II serta kehilangan pendapatan Rp10 juta per bulan selama pindah selama 25 bulan, sedangkan ganti rugi imateriel Rp1 miliar.
- Penulis :
- Adryan N