
Pantau.com - Empat Anggota DPR RI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah melanggar kode etik terkait penyebaran berita bohong soal penganiayaan Ratna Sarumpaet. Empat anggota itu ialah Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera.
Laporan itu dilayangkan oleh Persatuan Advokat Pengawal Konstitusi dengan diwakili Saor Siagian, Petrus Selestinus, Sugeng Teguh Santosa, Petrus Bala Pattyona, Jeppri Silalahi, dan Pitri Indrianingtyas.
Baca juga: Rachel Maryam Kecam Pelaku Pengeroyokan Ratna Sarumpaet
"Kami kemari (MKD) untuk melaporkan empat orang Anggota DPR yakni saudara Fadli Zon, saudara Fahri Hamzah, saudari Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera," ujar Saor Siagian usai melaporkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Saor menilai, para anggota DPR RI yang dilaporkan itu semestinya sudah berpikir apa yang ingin diucapkannya kepada publik. Ketika mendengar cerita Ratna seharusnya mereka langsung merespon dengan membuat laporan ke polisi.
"Kalau memang ada tindak pidana, itu harusnya dilaporkan kepada polisi, sekarang mereka bertindak bukan hanya sebagai polisi, tapi juga bertindak sebagai hakim, menghakimi," tuturnya.
Baca juga: Versi Ratna Sarumpaet: Dari Sinilah Kebohongan Itu Bermula
Lebih lanjut, sebelum melaporkan anggota DPR RI tersebut ke MKD. Para Advokat Pengawal Konstitusi itu telah lebih dulu melaporkan Prabowo Subianto dan Fadli Zon ke Mabes Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong soal penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Kami melaporkan kedua orang ini karena kedua orang inilah yang secara aktif memberitakan berita hoaks itu," imbuhnya.
Dengan adanya pelaporan ini para Advokat Pengawal Konstitusi berharap kepercayaan terhadap Anggota DPR bisa tetap terjaga. Sebab, menurut pihaknya kejadian ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap anggota parlemen.
- Penulis :
- Adryan N