
Pantau.com - Sejak viralnya kasus Audrey siswi SMP yang menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswi SMA di Pontianak, pengacara kondang Hotman Paris terus mengawal proses hukum kasus tersebut.
Baca juga: Ashanty: Pelaku Pengeroyokan Audrey Tidak Boleh Bebas Berkeliaran!
Bahkan Hotman mengunggah sebuah video di Instagram-nya yang mana meminta Presiden Jokowi turun tangan mengintruksikan kepada jajaran aparat hukum untuk segera memproses kasus yang viral hingga ke mancanegara itu.
Setelah saat ini kasus Audrey sudah memasuki tahap penyidikan, namun Hotman Paris merasa ada kejanggalan. Hotman menyoroti soal hasil visum serta ancaman hukuman untuk pelaku yang menurutnya tidak wajar.
"Kenapa pengurus KPAI bilang ada luka di beberapa bagian tubuh? Kenapa visum berkata lain?" tulis Hotman di akun Instagram pribadinya.
"Kenapa pasal yang dituduhkan pasal yang ancaman hukuman cuma 3 tahun padahal ada pasal lain 6 tahun! Akibatnya tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun," lanjutnya.
Menurut Hotman tak ada alasan untuk para pelaku tersebut bisa terbebas dari hukuman. Hotman merujuk kepada undang-undang yang menyatakan jika pelaku bisa dipidanakan.
"Aspek hukum dari kasus Audrey umur 12-18 itulah kategori anak yang bisa diadili kan. Jadi bisa diadili dan bisa ditahan," kata Hotman.
Baca juga: Dijenguk Ifan 'Seventeen', Audrey Minta Wajahnya Tak Disensor
Mengenai kejanggalan-kejanggalan yang ia lihat di kasus Audrey, Hotman menyinggung soal rumor yang mengabarkan jika salah satu pelaku merupakan anak dari seorang pejabat.
"Kalau benar ada pejabat dari keluarga diduga pelaku nah ini kita harus lawan, mohon kepada wartawan semuanya di Pontoanak kasus ini harus segera dibeberkan," tegasnya.
- Penulis :
- Gilang