
Pantau.com - Kementerian Dalam Negeri akan meminta daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya ingin melakukan penyisiran agar WNA yang memiliki NIK e-KTP tidak tercantum dalam DPT.
"Jadi kami tawarkan KPU, beri kami DPT-nya, kami sisir, kami cocokkan apakah ada WNA yang masuk dalam DPT atau tidak. Ini kerjaan rahasia ya ini, kerja sama antara KPU dan Kemendagri. Kami akan bantu KPU, tolong serahkan DPT-nya pada kami. Kalau ada WNA yang masuk DPT, nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan," kata Zudan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Tak Ada WNA Pemilik e-KTP Masuk DPT
Ia menambahkan penyisiran WNA dari DPT itu pernah dilakukan saat pemilu sebelumnya. Menurut Zudan, penyisiran tidak akan memakan waktu lama.
"Cepat. Dua sampai tiga hari, paling lama 4 hari sudah selesai," ucapnya.
Baca juga: Bukan untuk Nyoblos Pemilu, Ternyata Ini Manfaat e-KTP Bagi WNA
Sementara itu untuk mengantisipasi penerbitan KTP palsu yang biasa terjadi jelang pemilu, Zudan mengatakan Kemendagri sudah memiliki solusinya.
"Untuk mengantisipasinya kami memberikan ke KPU password (database pemilih). KPU bisa langsung ngecek. Kalau dulu kan gak bisa. Mulai saya jadi Dirjen, kita kerja sama yang erat, saya beri password. (KPU) buka sendiri, cek. Kalau diragukan KTP seseorang itu asli atau palsu, buka saja dalam database," jelasnya.
- Penulis :
- Adryan N