
Pantau.com - Ibu kota Thailand mempertimbangkan hukuman penjara bagi pemberi makan merpati di tempat umum untuk menanggulangi ancaman flu unggas dan penyakit lain.
Pemerintah Kota Bangkok berupaya menangkap merpati dan bertekad memberlakukan larangan memberi makan mereka, dengan pelanggarnya dapat dipenjarakan hingga tiga bulan, didenda 25.000 baht atau senilai Rp11,5 juta.
"Ada bahaya bagi manusia di tempat banyak merpati," kata Wakil Gubernur Bangkok Taweesak Lertprapan.
Baca juga: Calon Dewan di Belgia Dilarang Gunakan Nama Asli oleh Facebook, Alasannya Kocak
Kota lain di seluruh dunia juga memberlakukan pelarangan serupa. Termasuk loka wisata Italia, Venesia, yang melarang memberi makan merpati, namun tidak ada ancaman kurungan. Di Bangkok, merpati -sering dijuluki "tikus bersayap"- kerap ditemukan di daerah ramai, termasuk kuil, pasar dan taman umum.
Taweesak menyatakan ancaman kesehatan dari merpati termasuk penyakit pernapasan, meningitis dan flu unggas. "Penyelesaian paling manjur adalah berhenti memberi mereka makan," kata Taweesak.
Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha pada bulan ini memerintahkan gerakan negara untuk mengurangi jumlah merpati di daerah berpenduduk.
Baca juga: Menegangkan! Terlambat Sedikit, Bocah 7 Tahun Ini akan Terjun Bebas dari Lantai 10 Sebuah Apartemen
- Penulis :
- Widji Ananta