
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan kembali memanggil mantan anggota staf khusus Kepala Bakamla Arie Soedewo, Ali Fahmi atau Fahmi Al Habsyi terkait perkara suap dalam proyek Bakamla.
Ali direncanakan akan menjadi saksi untuk tersangka Erwin Syaaf Arief (ESY), Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla
Namun sejak pertengahan 2017 lalu, keberadaan Ali tidak diketahui. KPK telah beberapa kali memanggil Ali untuk diperiksa sebagai saksi tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir.
"Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan KPK dan keberadaannya saat ini tidak diketahui. Tentu KPK terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan nanti jika diperlukan dalam proses penyidikan ESY ini akan kami panggil kembali," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: 12 Anggota DPRD Malang Segera Jalani Persidangan
Ali sempat disebut-sebut merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut. Ia dinyatakan menghilang karena tidak hadir saat diminta jaksa KPK untuk bersaksi dalam persidangan, April 2017 lalu. KPK segera meminta penetapan majelis hakim untuk menjemput Ali secara paksa.
Namun usaha itu belum bisa membuat keberadaan Ali diketahui hingga saat ini. Sementara itu, KPK juga tidak bisa meminta pihak kepolisian memasukkan nama Ali Fahmi ke daftar pencarian orang (DPO).
"Statusnya saksi jadi tidak bisa DPO atau red notice. Jika masyarakat mempunyai info dengan hal itu bisa juga disampaikan. Namun hingga saat ini, lokasinya belum ditemukan. Jadi masih harus dilakukan proses pencarian lebih dulu," jelas Febri.
- Penulis :
- Adryan N