Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Penguatan Status Hukum Bakamla sebagai Coast Guard Nasional Demi Keamanan Laut

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Dorong Penguatan Status Hukum Bakamla sebagai Coast Guard Nasional Demi Keamanan Laut
Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama Kepala Bakamla dan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Ruang Rapat Komisi I, Senayan, Jakarta, Senin 19/1/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi I DPR RI menegaskan pentingnya penguatan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Coast Guard nasional untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pengamanan laut Indonesia.

Saat ini, status hukum Bakamla sebagai Coast Guard nasional masih belum memiliki dasar yang kuat.

Ketidakpastian tersebut dinilai berdampak pada tata kelola keamanan laut dan posisi Indonesia dalam hubungan internasional.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menyampaikan hal ini dalam wawancara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Bakamla dan Gubernur Lemhanas di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.

Perlunya Kepastian Hukum dan Peran Strategis Bakamla

Dalam praktik internasional, negara lain hanya mengenal Coast Guard sebagai otoritas penegak hukum laut yang sah saat memasuki wilayah suatu negara.

"Ketika negara lain melewati garis kedaulatan kita, mereka tidak lagi melihat apakah itu TNI, Bakamla, atau kementerian lain. Yang mereka kenal adalah Coast Guard. Ketidakjelasan ini secara strategis membatasi kewenangan dan kemampuan kita untuk bertindak, termasuk dalam diplomasi dan menjaga kedaulatan negara," ungkapnya.

Syamsu Rizal menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap peran dan fungsi Bakamla, tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga melalui pemaparan strategis di Komisi I.

Evaluasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan perlakuan khusus bagi Bakamla sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan laut nasional.

Ia juga mengingatkan bahwa dinamika geopolitik, seperti pembangunan pulau buatan oleh China, dapat memengaruhi batas wilayah laut, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

"Bakamla harus mengantisipasi ini karena tidak ada lembaga lain yang secara spesifik disiapkan untuk tugas tersebut. Bakamla harus mulai mempraktikkan peran sebagai Coast Guard," ia mengungkapkan.

Atasi Tumpang Tindih Kewenangan dan Percepat Reformasi UU

Tumpang tindih kewenangan antarinstansi di laut, seperti antara Bakamla, TNI AL, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), masih kerap terjadi.

Akibatnya, nelayan dirugikan dan keamanan laut nasional menjadi lemah.

"Nelayan bisa hari ini ditangkap oleh TNI AL, besok oleh KKP, lalu kementerian lain. Ini terjadi karena tidak adanya satu Coast Guard yang memiliki kewenangan jelas," ujarnya.

Syamsu Rizal menegaskan bahwa Undang-Undang Keamanan Laut tidak boleh sekadar menjadi komitmen normatif dalam omnibus law.

Undang-undang tersebut harus dibahas secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum, dukungan anggaran, dan penguatan alutsista bagi Bakamla.

Termasuk di dalamnya adalah pemberian akses Bakamla terhadap alutsista milik TNI guna mendukung pengawasan laut secara dinamis.

Pengawasan ini dinilai krusial, khususnya di jalur strategis seperti Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan ALKI III.

"Kalau masih harus melalui prosedur birokrasi panjang, kita bisa tertinggal karena kapal asing sudah keluar dari wilayah kita," tegasnya.

Syamsu Rizal diketahui merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penulis :
Arian Mesa