
Pantau.com - Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3/2019) akhirnya membebaskan dakwaan hukuman terhadap Siti Aisyah yang terjerat kasus pembunuhan berencana saudara dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam.
Mengenakan jilbab merah muda dan celana panjang hitam yang dihiasi bunga-bunga, Siti tampak lelah dan pucat saat memasuki kedutaan Indonesia. Air mata mengalir di matanya saat dia berbicara kepada wartawan.
"Saya sangat senang, saya tidak mengharapkan pembebasan saya," kata Siti, seperti dikutip dari The Guardian.
Baca juga: Dakwaan Pembunuhan Kim Jong-Nam Dicabut, Siti Aisyah Bebas Vonis Mati
“Ini adalah hari kebebasanku. Terima kasih kepada Presiden Indonesia Jokowi dan kementerian Indonesia serta pemerintah yang menugaskan saya pengacara Malaysia. Terima kasih kepada pemerintah Malaysia karena membebaskan saya."
Untuk diketahui, baik Siti dan Doan Thi Huong, dari Vietnam, mengklaim bahwa mereka secara tidak sadar telah ditipu untuk melakukan pembunuhan oleh para intelijen Korea Utara, yang dibalut dalam sebuah propaganda untuk tayangan komedi Jepang.
Baca juga: Merinding, 11 Bayi Meninggal dalam 24 Jam Secara Misterius di Tunisia
Pejabat kedutaan Indonesia mengkonfirmasi bahwa akan segera pulang ke Indonesia malam ini. Ditanya tentang hal pertama yang ingin dia lakukan pada pembebasannya, Siti hanya mengatakan "lihat keluarga saya."
Pemerintah Indonesia mengatakan pelepasan Siti adalah hasil dari lobi tingkat tinggi yang terus menerus. Presiden Indonesia Jokowi sebelumnya telah bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Juli lalu untuk membahas kasus Siti.
Surat yang menyetujui pembebasan Siti ditandatangani secara pribadi oleh jaksa agung Malaysia Jumat lalu, 8 Maret. Menurut surat itu, keputusan untuk menjatuhkan dakwaan terhadap Siti datang setelah mempertimbangkan "hubungan baik antara negara kita masing-masing".
- Penulis :
- Widji Ananta