
Pantau.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengecam tindakan Australia yang berencana memindahkan kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Yerusalem. Ia menilai hal tersebut tak hanya melanggar hukum internasional, namun juga berpotensi mengganggu perdamaian dunia.
Kecaman itu diungkapkan Bamsoet saat menyambut kedatangan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kami juga mengecam tindakan Australia dan kita minta Australia mempertimbangkan kembali pemindahan kedubes karena itu merupakan bentuk pengakuan. Ini tidak saja melanggar hukum internasional tapi juga berpotensi mengganggu perdamaian dunia yang selama ini kita jaga bersama," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Militer Israel Luncurkan Misil dari Jalur Gaza
Bamsoet pun mengaku telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mencoba membujuk Australia agar tak memindahkan kedubesnya. Langkah yang diambil Bamsoet yakni dengan coba berkoordinasi dengan parlemen Australia.
"Saya juga sampaikan kepada yang mulia bahwa kami parlemen akan mengingatkan parlemen Australia untuk mengingatkan pemerintahnya untuk tidak membuatkan statement atau membuat rencana itu, karena itu akan mengganggu hubungan bilateral maupun perdamaian dunia," ungkapnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, parlemen Indonesia akan senantiasa memberikan dukungan penuh untuk kemerdekaan Palestina.
"Yang pasti kami dari DPR memberikan dukungan penuh dan terus berada satu penderitaan dengan rakyat Palestina," pungkasnya.
Baca juga: JK: Hubungan Diplomatik dengan Israel Dapat Terjadi, Asal...
Sekadar informasi sebelumnya Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, mengatakan Australia akan mempertimbangkan pengakuan resmi Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaan mereka ke kota kuno itu dari Tel Aviv.
Pernyataan Morrison muncul setelah adanya pembicaraan dengan calon dari Partai Liberal untuk daerah pemilihan Wentworth di Sydney, Dave Sharma. Sharma adalah mantan Dubes Australia untuk Israel.
- Penulis :
- Adryan N