Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua MK Tegaskan Tak Dapat Diintervensi Terkait Sengketa Pemilu

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Ketua MK Tegaskan Tak Dapat Diintervensi Terkait Sengketa Pemilu

Pantau.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan lembaganya independen dan tidak akan dapat diintervensi siapapun dalam menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Enggak akan bisa dipengaruhi oleh siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, dan kami hanya takut kepada Allah SWT," tegas Anwar Usman kepada media di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Anwar Usman mengatakan, MK akan memperlakukan semua Pemohon pencari keadilan di MK, termasuk terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), secara adil.

Baca juga: KPU Serahkan 272 Kontainer Berisi Alat Bukti Sengketa Pemilu ke MK

Dia mengatakan, persidangan PHPU Pilpres di MK bukan semata tentang siapa yang kelak menjadi Presiden terpilih, melainkan juga tentang keutuhan dan kesatuan NKRI.

Sementara itu, terkait permohonan gugatan PHPU yang dilayangkan Prabowo-Sandi, Anwar meminta publik untuk melihat sendiri apa yang ada dalam persidangan nanti.

Sidang pendahuluan PHPU Pilpres dilaksanakan 14 Juni 2019. Setelah sidang pendahuluan dilaksanakan, MK memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan putusan.

Baca juga: 32 Ribu Personel Gabungan Disiagakan di MK Jelang Sidang Perdana

Penulis :
Noor Pratiwi

Terpopuler