
Pantau.com - Masalah perubahan iklim akan menjadi persoalan hak asasi di masa depan. Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerja Sama Komnas HAM Esrom Hamonangan, mengatakan hal itu membuat Komnas HAM akan berusaha terus menambahkan fokus kepada permasalahan tersebut.
"Climate change itu tentang HAM masa depan. Kalau kita lihat nanti selain peperangan, permasalahan paling dahsyat nanti masalah perebutan sumber air bersih, sumber makanan, itu HAM masa depan nanti dan itu semua kembali ke pencemaran lingkungan," ungkap Esrom di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kabut Asap Merupakan Bentuk Pelanggaran HAM!
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia perlu lebih peka terhadap permasalahan kerusakan lingkungan yang merupakan bentuk pelanggaran HAM masyarakat untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat.
Menurut Esrom, sudah jelas tertulis dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9 ayat 3 bahwa warga Indonesia berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, dan kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengakibatkan asap adalah bentuk pelanggaran dari hak tersebut.
Lebih lanjut, ujar dia, meski tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat, kabut asap dan polusi udara yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia bisa dilaporkan kepada Komnas HAM untuk dilakukan mediasi.
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Ungkap Pelanggaran HAM Berat 1965
Jika tahapan mediasi ditolak, bisa berlanjut kepada pelaporan yang dapat ditindaklanjuti dengan membawanya ke pengadilan. Tidak hanya masalah polusi udara dan kabut asap akibat karhutla, pelaporan bisa juga karena tindakan pengerusakan lingkungan yang lain.
Tapi yang penting, masyarakat harus sadar bahwa kerusakan lingkungan adalah bagian dari pelanggaran HAM bukan hanya pengekangan hak sipil ataupun politik.
"Mindset pemikiran orang bahwa pelanggaran HAM itu biasanya dipukuli, mahasiswa ditendang, terkait fisik. Ternyata ekonomi, sosial, budaya juga termasuk pelanggaran, selama ini hanya sipil dan politik," ungkapnya.
- Penulis :
- Kontributor TIH