
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membantu proses pemberantasan korupsi dengan mengumumkan daftar caleg eks koruptor. Meski begitu, KPK memertanyakan tindak lanjut KPU setelah pengumuman tersebut.
"Caleg tersebut kan tidak hanya ada di daerah pemilihan Jakarta. Jadi dapilnya tersebar di sejumlah daerah. Jadi apakah KPU bersama KPUD akan meneruskan nama tersebut ke dapilnya? Sehingga nanti masyarakat paham betul terhadap dapilnya siapa nanti yang akan dipilih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/01/2019).
Baca juga: Pantau Grafis: Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD Eks Koruptor yang Dirilis KPU
Menurut Febri, segala upaya memang harus dilakukan agar para napi koruptor tersebut tidak lagi terpilih sebagai wakil rakyat. Febri meyakini, sebelum mengumumkan daftar caleg eks koruptor, KPU telah melakukan analisis juga dari aspek hukum dan sosial.
Tujuannya agar pemilih benar-benar mengetahui caleg yang dipilihnya.
Baca juga: Banyak Sumbang Caleg Eks Koruptor, Gerindra: Sudah Dihukum, Apa Persoalannya?
"KPK sangat khawatir melihat maraknya korupsi yang dilakukan oleh DPR maupun DPRD. Jadi berbagai upaya harus dilakukan termasuk meminimalisir orang-orang yang pernah terbukti korupsi terpilih kembali. Minimal dengan mengumumkannya," ucapnya.
- Penulis :
- Adryan N