Headlines
KPK Geledah 22 Lokasi dalam Kasus Suap Bupati Malang

Kamis, 11 Oktober 2018 21:12
Pantau.com - Tim satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelah 22 lokasi terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Malang yang menjerat Bupati Malang Rendra Kresna. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sejak 4 Oktober 2018 dan tim satgas KPK mulai melakukan penggeledahan empat hari kemudian.
"KPK mulai melakukan penggeledahan Senin, 8 Oktober 2018 sampai hari ini telah digeledah sebanyak 22 lokasi," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (11/10/2018).
Baca juga: KPK: Bupati Malang Terima Suap untuk Lunasi Utang Kampanye Pilkada
"Dari sejumlah lokasi penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik juga sejumlah uang. Dari rumah Dinas Bupati disita uang sebanyak 15 ribu dolar Singapura, dari kantor Bina Marga sebanyak Rp500 juta, dan dari rumah salah satu Kepala Bidang Rp18.950.000," papar Saut.
Saut memaparkan 15 lokasi yang digeledah oleh tim Satgas KPK antara lain Pendopo Bupati Malang, kantor dan rumah pihak swasta, rumah seorang PNS, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kantor Bappeda, Kantor PUPR Kabupaten Malang, Kantor BUP, Kantor Dinas Bina Marga, Kantor Dinas ketahanan pangan, Rumah Dinas Bupati, Kantor Dinas Sosial, Kantor dinas tanaman pangan dan holtikultura, Kantor Dinas Pertanian, Rumah Kepala Bidang di Dinas Bina Marga, dan Kantor Korwil Jatim NasDem.
Dalam perkara ini KPK telah mengumumkan penetapan status tersangka Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 Rendra Kresna. KPK menjerat Rendra pada dua perkara korupsi sekaligus.
Baca juga: Umumkan Status Tersangka, KPK Jerat Bupati Malang Dua Kasus Sekaligus
Yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang di Dinas Pendidikan di Kabupaten Malang TA 2011. Rendra diduga menerima suap dari pihak swasta Ali Murtopo sebesar Rp3,45 miliar.
Perkara kedua, Rendra bersama pihak swasta bernama Eryk Armando Talla diduga menerima uang gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Malang sebanyak Rp3,55 miliar.
Saut mengungkapkan Rendra diduga menerima suap dan gratifikasi untuk melunasi biaya kampanye Pilkada.
"KPK sangat menyesali terjadinya praktek korupsi yang dilakukan kepala daerah, apalagi dalam kasus ini dilakukan untuk membayar utang atau pinjaman uang yang digunakan untuk kampanye pilkada," ucapnya.
Share :
Terpopuler
Selasa, 19 Februari 2019 10:36
Honda akan Tutup Pabrik, 3.500 Pekerja Terancam di PHK
Selasa, 19 Februari 2019 16:10
Sri Mulyani Ditertawakan Pengusaha Saat Sebut Kata Unicorn
Selasa, 19 Februari 2019 06:05
Ada Tiga Parpol yang Bakal Kuasai Jakarta Menurut Survei Y-Publica
Selasa, 19 Februari 2019 14:31
Israel Tutup Masjid Al-Aqsha dengan Rantai, Palestina-Yordania Bereaksi Keras
Selasa, 19 Februari 2019 17:05
Duh! Gara-gara Konsumen Melek Kesehatan, Saham Coca Cola Anjok
terkini
Kamis, 21 Februari 2019 06:05
Komunitas Emak-emak Besutan Titiek Soeharto Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
Kamis, 21 Februari 2019 05:00
Jengah dengan Iklan Politik Terselubung? Twitter Tahu Cara Atasinya
Kamis, 21 Februari 2019 04:59
Yenny Wahid Nilai Tuduhan Penggunaan 'Earpiece' Jokowi di Debat Kedua Menyudutkan KPU
Kamis, 21 Februari 2019 03:00
Tak Hanya di Film, Duel Lighsaber Ala 'Star Wars' Kini Resmi Jadi Cabang Olahraga di Prancis
Kamis, 21 Februari 2019 02:15
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :